Whistleblowing System (WBS)
- Kamis, 05 Januari 2023
- Berita
Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.
Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi TIPIKOR yang terjadi didalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. (Peraturan Bupati Aceh Timur No. 42 Tahun 2021).
Aplikasi Whistleblowing System (WBS) adalah sistem yang dibangun sebagai media pelaporan terhadap adanya tindak korupsi, baik yang sudah atau yang akan terjadi baik dilingkungan Pemerintah Gampong dan Pemerintah Daerah. Selain itu aplikasi WBS juga dapat digunakan untuk melaporkan tindakan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas yang melanggar kode etik oleh ASN Inspektorat Daerah.